Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo: Aturan SMS Premium Dirombak Total!

Kominfo: Aturan SMS Premium Dirombak Total!


- detikInet

Ilustrasi (hasan/detikfoto)
Jakarta - Payung hukum yang mengatur SMS premium dan konten digital ternyata tak cuma direvisi. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan menyebut aturan tersebut telah dirombak total.

"Bukan sekedar revisi tapi justru perombakan total," ujar Syukri Batubara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, saat ditemui detikINET di sela peresmian Desa Informasi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Nah, hal inilah yang kemudian menjadi alasan kenapa revisi aturan tersebut dirasa begitu lama. Lebih dari setahun setelah kejadian 'Black October' 2011, dimana pengguna layanan konten premium diunreg massal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, rancangan aturan main baru yang memiliki nama resmi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas itu, saat ini sudah diuji publik.

Pun demikian, bukan berarti pengesahan aturan tersebut tidak bisa molor lagi, atau disahkan saat berganti tahun. "Tidak menutup kemungkinan bakalan molor (pengesahannya) hingga awal 2013," tukas Syukri.

Syukri memang tidak merinci perombakan apa saja yang telah dilakukan dalam aturan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penggodokan RPM tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan internal Kominfo.

Selama uji publik berlangsung, berbagai pihak dapat turut serta mengkritisi, menyampaikan usulan, memperbaiki dan bilamana perlu juga menambah atau mengurangi atas berbagai pasal ketentuan yang tertuang dalam RPM ini.

Segala tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 3 Desember 2012.

"Uji publik ini bukan formalitas, karena jika ada masukan yang make sense, justified, logis dan in line dengan esensi RPM ini, sudah barang tentu Kementerian Kominfo dan BRTI akan mempertimbangkan untuk mengakomodasinya," imbuh Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.

(ash/ash)







Hide Ads