"Kami melaksanakan tugas dilengkapi dengan surat tugas," kata Ronald Purba saat memberikan kesaksian di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Menurutnya, pihak polisi menerima laporan adanya surat aduan dari pelapor yakni Dirut Indosat Hari Sasongko. Dari surat aduan tersebut polisi melakukan penyidikan dan mengindikasikan akan adanya pemerasan yang dilakukan oleh Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama halnya dengan Ronald, Efendi memberikan kesaksian bahwa pihak kepolisian mengindikasikan adanya pemeran yang dilakukan oleh Denny dari adanya aduan yang dilaporkan oleh Dirut Indosat. "Kita memperoleh informasi akan ada penyerahan uang," ujar Efendi.
Di kesempatan yang sama Denny yang hadir di ruang persidangan membantah sebagian keterangan yang diucapkan oleh saksi. "Keterangan saksi banyak salahnya," ucap Denny kepada ketua majelis hakim Heru Sutanto.
Denny menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan. Menurutnya hal ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Indosat. "Indosat sakit hati bagimana caranya masukin saya ke penjara. Jadi tidak ada pemerasan. Ini ada kriminalisasi yang dilakukan Indosat," ucap Denny.
Denny mengaku awalnya dia tidak tahu jika tas yang diberikan kepadanya berisi uang. Dia merasa ini adalah jebakan yang dilakukan Indosat terhadap dirinya. "Awalnya saya tidak pernah tahu isi amplop itu uang. Soal pemerasan Rp 30 miliar itu tidak benar," ujarnya.
Denny menambahkan, dirinya akan tetap berjuang melawan hukum meskipun saat ini dia harus mendekam di Rutan Salemba. Menurutnya hal ini tidak akan membuat dia jera dan patah arang.
"Intinya saya akan tetap jalan, tidak akan membuat saya jera. Anda infokan ke provider hati-hati mereka kalau mau bisnis yang fair," ungkap Denny.
Sidang ditunda satu minggu ke depan pada Rabu 29 Agustus 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.
(nwy/rou)