Laporan tentang SMS penipuan yang mengatasnamakan sumbangan 'Koin KPK' merembet ke permasalahan lain tentang data pelanggan seluler yang bisa dibaca oleh Roy Suryo, Anggota Komisi I DPR RI.
Roy yang mendapatkan SMS penipuan itu masuk ke inbox ponselnya, coba mencari tahu dengan cara membaca langsung call data record (CDR) sang pengirim pesan yang menggunakan nomor seluler 085218777974.
"Saat menerima pesan dari nomor tersebut, saya sudah yakin kalau itu adalah modus penipuan. Jadi saya langsung melakukan akses membaca CDR tersebut. Ya, memang sudah izin dari operatornya," ujarnya kepada detikINET, Jumat (6/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, pernyataan Roy ini yang bikin Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertanya-tanya. Bukan masalah soal upayanya memberi tahu adanya penipuan dengan modus SMS, namun dari cara Roy yang mengakses langsung CDR pelanggan yang sifatnya rahasia.
"Apa yang dilakukan Roy Suryo bila tidak ada izin dari kepolisian atau kejaksaan, bisa termasuk tindakan pidana melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999, termasuk operator yang ngasih CDR-nya," tegas Anggota Komite BRTI M Ridwan Effendi.
Sementara Telkomsel yang coba dikonfirmasi juga tak mau menanggapi soal bisa diaksesnya CDR pelanggan ini. "Kalau mas Roy bisa lihat dan bagaimana melihatnya, sebaiknya tanya ke mas Roy saja," kilah Head of Corporate Communication Division Telkomsel, Ricardo Indra.
"Saya rasa itu tidak perlu diklarifikasi ke saya (Telkomsel). Saya tidak mau dikonfrontir dan dijadikan ajang oleh media," ketus Indra saat dikonfirmasi detikINET mengenai masalah ini.
"CDR itu hanya milik pelanggan. Bila bisa diakses oleh orang lain, kalau begitu CDR saya bisa dilihat juga dong, (termasuk) CDR presiden juga," pungkas Ricardo Indra. (rou/rou)