Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, pihaknya sejauh ini tidak ingin berspekulasi tentang kemungkinan dugaan musibah tersebut terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Karena semuanya itu menjadi ranah dan kewenangannya KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang saat ini sedang melakukan investigasi bersama berbagai instansi terkait," kata Gatot dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimana setiap administrasi diwajibkan untuk melindungi frekuensi ini dari gangguan serta mengambil tindakan segera untuk menghilangkan gangguan dari frekuensi ini.
"Lebih lanjut disebutkan, bahwa UU Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio juga disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38," Gatot menambahkan.
Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Sedangkan Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sehingga seandainya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan spektrum frekuensi radio tidak berizin, atau mungkin sudah berizin namun tidak sesuai dengan peruntukannya, melebihi power yang ditentukan dan atau menggunakan perangkat yang tidak resmi bersertifikat dari Kementerian Kominfo, maka akan dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada UU Telekomunikasi.
Khususnya Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Juga disebutkan pada ayat (2) bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan hukuman penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun.
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," Gatot menandaskan.
Khusus untuk frekuensi radio ini, Kominfo mengaku sangat ketat melakukan pengawasan, yang tidak bersifat pasif tetapi tetap pro aktif tanpa harus menunggu keluhan dari pihak otoritas bandara.
"Karena salah satu kewajiban dan tugas pokok rutin setiap hari dari kantor Loka dan Balai Monitoring Frekuensi Radio Kementerian Kominfo yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia adalah melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan spektrum frekurensi radio," pungkasnya.
(ash/ash)