"Kominfo merasa gembira atas upaya polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap Ketua LSM KTI yang diduga telah terbukti melakukan pemerasan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET.
Gatot menilai, tindakan polisi tentu bukan tanpa bukti dan laporan pengaduan sehingga menjalankan proses penangkapan tersebut. Dan hak polisi pula untuk menangkapnya saat berlangsung transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi.
Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, yang bersangkutan kita tangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan," kata Daniel saat dihubungi detikcom, Jumat (20/4/2012).
Daniel mengatakan, Denny ditangkap saat bertransaksi dengan korban. "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," katanya.
Saat ini, Denny masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Denny dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ash/ash)