Atas sikap yang diambil oleh Feri tersebut, LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap korban pencurian pulsa yang melaporkannya pada 5 Oktober 2011 lalu tersebut.
"Penghentian tersebut dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, melalui rilis yang dikutip detikINET, Kamis (19/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Lili Pintauli, Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai perdamaian tersebut pada 6 Februari 2012, padahal perdamaian telah dilakukan Feri pada 26 Januari 2012.
Memang penghentiaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan permintaan saksi dan korban sendiri, permintaan pejabat yang berwenang, saksi dan atau korban melanggar perjanjian dan LPSK menilai saksi dan korban sudah tidak lagi membutuhkan perlindungan berdasarkan bukti -bukti yang meyakinkan.
"Perdamaian yang dilakukan Feri menjadi bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi membutuhkan perlindungan," tambahnya.
Kendati demikian, LPSK tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban pencurian pulsa yang diduga dialami oleh ribuan orang berdasarkan hasil investigasi Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Seperti diketahui drama pencurian pulsa berakhir anti klimaks. Korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro, angkat bendera putih dengan perusahaan content provider, PT Colibri Networks. Perdamaian terjadi karena PT. Colibri telah meminta maaf kepada pihaknya terlebih dahulu.
(ash/ash)