Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Awas! Regulator 'Tidur', SMS Iklan Bisa Merajalela

Awas! Regulator 'Tidur', SMS Iklan Bisa Merajalela


- detikInet

Ilustrasi (Ist)
Jakarta - Rencana Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mematikan SMS spam dan membuka SMS advertising dinilai sah-sah saja dilakukan. Yang penting regulator melakukan pengawasan terhadap aturan yang dibuat tersebut.

Dikatakan Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, secara teknis SMS advertising memungkinkan melakukan hal tersebut. Namun yang penting adalah pengawasannya.

"Regulator seharusnya tidak hanya menerbitkan peraturan saja. Karena pencuri bisa datang diam-diam," tuturnya, kepada detikINET, Kamis (29/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diungkapkan anggota Komite BRTI Heru Sutadi, SMS spam yang selama ini dianggap mengganggu pengguna telekomunikasi, dipastikan bakal dilarang sepenuhnya. Sebagai gantinya, dalam revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur tentang jasa pesan premium akan dipertegas aturan terkait SMS advertising.

Namun, SMS iklan tetap melalui persetujuan dari pengguna apakah ingin dikirimkan broadcast pesan pendek atau tidak. Pasalnya selama ini, walaupun secara resmi, banyak yang mengeluh mendapat SMS penawaran, dilakukan pada malam hari saat orang tertidur lelap.

Menurut Kamilov, akan terasa tidak adil bagi konsumen, content provider dan operator jika nantinya pengawasan dari regulator malah lemah.

"Jika regulatornya tidur dalam pengawasan, pengaturan, serta pengendalian maka bukan tidak mungkin akan terjadi lagi Oktober hitam jilid ke 2," serunya.


(ash/ash)




Hide Ads