Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Revisi Aturan 'Penangkal Maling Pulsa' Segera Diuji Publik

Revisi Aturan 'Penangkal Maling Pulsa' Segera Diuji Publik


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Revisi dari Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur tentang jasa pesan premium yang sempat dikritik karena longgar terhadap pencurian pulsa akan segera memasuki babak akhir. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan, draft yang hampir rampung ini akan segera dilakukan uji publik bulan depan.

"Draft sudah siap untuk diajukan untuk uji publik bulan depan. Sebelum akhirnya disahkan," terang anggota BRTI Danrivanto Budhijanto, di sela-sela acara Telekomunikasi Cellular Updates, di Kuningan Suites, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Hasil draft ini sendiri merupakan rancangan dari diskusi yang terdiri dari operator, YLKI, IdTUG dan turut juga diserahkan ke panja pencurian pulsa. Ada beberapa beberapa masukan yang akan diselaraskan oleh pemangku keputusan nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan oleh Nonot Harsono, anggota BRTI lainnya, ada 10 perwakilan yang hadir dalam merumuskan revisi tersebut. Sehingga ada 10 pendapat yang berbeda dan coba untuk disatukan dalam satu keputusan bersama.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada 3 fokus utama dari revisi ini dan diharapkan mampu menyentuh dan mengurai masalah rumit di industri pesan premium. Intinya baik pihak operator, CP hingga konsumen mendapatkan perlindungan yang sama.

"Ada 3 fokus utama kita di revisi tersebut, yakni memperjelas penyelenggaraan penyedia konten, aturan proses bisnis Perjanjian Kerjasama (PKS) antara operator dan CP, serta mengatur tentang tata cara SMS advertising atau spam," Nonot menandaskan.


(ash/ash)




Hide Ads