"Kanal 12 masih kotor karena bersinggungan dengan guardband Smart Telecom. Kami akan memberikan insentif berupa harga yang lebih murah dibanding kanal 11 yang lebih bersih," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, di Jakarta, Rabu (14/3/2012).
Penawaran insentif tersebut merupakan jawaban atas desakan sejumlah pihak yang meminta kedua kanal di ujung frekuensi 2,1 GHz tersebut dibersihkan dahulu sebelum dilelang. Sebab, kanal itu berbenturan dengan pita penyangga (guardband) milik Smart Telecom yang beroperasi di pita 1900 MHz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sebelum memutuskan untuk melelang kanal tersebut, Kementerian Kominfo juga harus terlebih dulu mengatur lima operator 3G yang melayani data dan internet, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Hutchison CP Telecom Indonesia, dan Axis Telekom Indonesia.
Ia menjelaskan, dengan penataan tersebut, operator yang memiliki jumlah pelanggan besar seperti Telkomsel, Indosat dan XL tidak saling mengganggu atau interferensi.
Dengan begitu, kata Agus, ketika blok 11 dan 12 sudah dilelang tidak membebani operator dan pemerintah. "Jangan sampai pengaturan yang salah membuat konsumen kecewa karena layanan tetap buruk," tegasnya.
Untuk optimalisasi layanan dan jangkauan, diutarakan Agus, sampai hari ini Kementerian Kominfo tidak kunjung melelang blok 11 dan 12 yang masing-masing berkekuatan 10 Mhz tanpa alasan yang jelas.
Sementara, Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi sebelumnya mengatakan, kanal 12 pada pita 1.900 MHz dinilai layak untuk penyelenggaraan 3G asalkan ada solusi bagi penyelesaian interferensi dengan Smart Telecom.
Solusinya dapat berupa pemasangan filter atau pun memperlebar guard band. "Smart pasti mau irit, sedangkan guard band yang banyak dapat pula berarti pemborosan sumber daya frekuensi," ujar Mas Wig.
Ia menjelaskan, regulator perlu mencontoh antara Hutchison yang berdampingan dengan Flexi di pita 3G, di mana setelah terjadi negosiasi yang panjang, akhirnya ditemukan solusi yang saling menguntungkan.
Direktur Corporate Services Smart Telecom Ubaidilah Fatah juga pernah mengatakan, berdasarkan pengukuran di lapangan oleh tim Ditjen SDPPI Kominfo bersama operator 3G, didapat hasil bahwa sistem PCS 1900 yang telah beroperasi sejak 2007 telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan untuk beroperasi berdampingan (co-existence) dengan 3G.
"Tidak ada interferensi atau gangguan frekuensi antarkeduanya selama ada guardband selebar 2 MHz," katanya.
(rou/ash)