Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, langkah hukum ini sudah sesuai dengan janji dan komitmen pihak kepolisian -- yang diwakili unsur dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya -- saat rapat dengan BRTI pada 11 Oktober 2011.
"Waktu itu kepolisian berkomitmen merespons secara serius setiap aduan masyarakat soal kasus pencurian pulsa ini. Dan kini komitmen tersebut terpenuhi. Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian," kata Gatot kepada detikINET, Selasa (6/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apresiasi juga disampaikan oleh BRTI. Dengan keluarnya nama tersangka, lembaga regulator telekomunikasi ini berharap kasus pencurian pulsa segera menemukan titik terang.
"Kami mengapresiasi kerja Polri agar soal pencurian pulsa ini menjadi terang-benderang siapa yang salah. Kita ikuti saja proses hukum ini, karena jalannya juga kan masih panjang," kata Anggota BRTI Heru Sutadi.
Pihak Bareskrim Mabes Polri akhirnya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian pulsa. Tersangka berinisial NHB dan merupakan Direktur Utama dari salah satu perusahaan Content Provider (CP).
Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan, namun saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada satu orang tersangkanya, inisial NHB dari PT C," tukasnya kepada detikINET, Selasa (6/3/2012).
Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik sejak Jumat (2/3/2012). Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka masih belum diungkap.
(rou/ash)