Menurut Pernyataan BRTI, dari hasil evaluasi dan pendalaman yang dilakukan, PT Extent Media ditemukenali belum mendaftar sebagaimana disyaratkan Peraturan Menkominfo No. 1/2009 tentang penyelenggaraan konten premium.
"Pelanggaran ini tentu melanggar pasal 11 jo Pasal 47 UU 36/1999 tentang telekomunikasi, dimana sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta," demikian keterangan anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Senin (5/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya menggugat BRTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut pernyataan sebagai pencuri pulsa.
Namun menurut BRTI, begitulah kenyataannya. Layanan Extent Media selain tidak terdaftar, juga mendapat pengaduan masyarakat konsumen cukup banyak.
"Soal apakah terjadi pencurian atau penggelapan pulsa masyarakat, biar nanti pihak kepolisian yang mendalaminya," pungkas Heru.
(rou/ash)