Itu sebabnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) coba melakukan langkah preventif dengan 'memaksa' operator menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator dengan pola penagihan berbasis biaya (cost based).
"Kami berusaha membuat aturan yang bisa meminimalisir percobaan penipuan, seperti blocking SMS spam dan secara tidak langsung pemberlakuan tarif interkoneksi SMS," kata anggota BRTI M Ridwan Effendi, kepada detikINET, Selasa (28/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga lagi mencoba menekan operator untuk tidak memberikan promo SMS maupun telepon gratis. Ya, semuanya paling hanya bisa meminimalisir, tidak bisa menghilangkan," sesalnya.
(rou/ash)