Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI: IM2 Tak Langgar Regulasi 3G

BRTI: IM2 Tak Langgar Regulasi 3G


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai bahwa Indosat Mega Media (IM2) tidak melanggar regulasi terkait kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat, induk usahanya.

"Kalau sangkaannya tidak boleh pakai frekuensi 3G karena tidak ikut lelang, maka sangkaannya salah karena ada regulasi yang membolehkannya," jelas Ridwan Effendi, anggota komite BRTI, kepada detikINET, Selasa (24/1/2012).

Seperti diketahui, Indosat bersama anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), tengah tersandung kasus hukum atas dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IM2 dianggap bersalah oleh Kejaksaan Agung karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun telah menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara IM2 dengan Indosat.

Kejaksaan Agung pun telah meningkatkan status kasusnya dan menetapkan seorang tersangka berinisial IA dari IM2 dalam Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut pandangan Ridwan, apa yang dilakukan IM2 dalam menyediakan layanan internet menggunakan frekuensi jaringan 3G yang dimiliki dan dikelola oleh Indosat, tidak salah.

"Sebagai penyelenggara jasa (IM2) boleh menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan (Indosat). Itu semua tertulis di dalam UU 36/1999, PP 52/2000, PPB 53/2000, sama di KM 21/2001," paparnya.

Ia pun mengingatkan, adanya perkembangan teknologi 3G menjadikan seluler bisa langsung terkoneksi ke Internet. Tidak perlu harus Network Access Provider (NAP) atau Jaringan tertutup (Jartup).

"Perkembangan teknologi yang dulu memisahkan antara telco dan internet, sekarang tidak lagi. Bahkan untuk Broadband Wireless Access (BWA) itu pun sudah open akses. UU dan KM mengatur pihak-pihak yang boleh menyelenggarakan," jelasnya.
(rou/rns)







Hide Ads