Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Penataan Bisnis Konten: Dibatasi Boleh, Dikekang Jangan

Penataan Bisnis Konten: Dibatasi Boleh, Dikekang Jangan


- detikInet

Jakarta - Penataan ulang bisnis konten premium yang ditargetkan rampung akhir 2011 ini diharapkan tidak terlalu mengekang sehingga berdampak pada terbatasnya ruang kreativitas.

Chief Executive Officer m-Stars Joseph Lumban Gaol meminta pemerintah secepatnya memahami model bisnis konten premium terlebih dulu dan mengeluarkan aturan terkait tata niaganya agar bisnis tersebut dapat diselamatkan.

"Pemerintah harus secepatnya belajar tentang model bisnis dari konten premium yang tidak hanya sebatas mengandalkan SMS. Model bisnis terus berkembang sehingga aturan tata niaganya harus komprehensif," jelasnya pada detikINET di Jakarta, Selasa (13/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara CEO PT Kami Kaya Kreasi (K3) Eko Widodo berharap tata ulang aturan konten premium rampung dalam waktu singkat agar tidak semakin banyak content provider (CP) yang punya itikad bisnis secara baik-baik yang menjadi korban stagnasi industri.

"Jangan sampai jadi terlalu ketat juga yang justru membuat bisnis ini menjadi over regulated industry," harap penyedia konten mobile advertising BizRing lewat ring back tone (RBT) ini.

Diharapkannya, langkah-langkah yang diambil pemerintah dan Komisi I DPR tidak malah menggiring masyarakat menjadi apriori terhadap CP.

"Karena bisa menjadi awal stagnasi jangka panjang bagi industri konten kreatif," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertekad tata ulang SMS Premium ditargetkan selesai pada 31 Desember 2011.

"Soal time frame, seperti yang sudah disepakati pada pertemuan 14 Oktober lalu, tanggal 31 Desember, semua tugas penataan ulang itu sudah harus clear," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan tiga aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) demi menghadirkan layanan konten premium yang sehat tidak hanya bagi pelanggan tetapi pelaku usaha.

Tiga aturan itu adalah, revisi Permenkominfo No 1/2009 tentang jasa pesan premium dan layanan SMS Broadcast, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Promosi Elektronik, dan RPM Kualitas Layanan Konten Premium.

(rou/ash)





Hide Ads