"Ini peluang usaha nasional. Apapun layanan yang ditempatkan di Indonesia akan mendorong tumbuhnya industri layanan yang dimaksud, begitu juga dengan cloud computing," ujar Kepala Sub Teknologi dan Infrastruktur Ditjen Aptika Kominfo, Nooriza, di Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Di dalam RPP PITE itu disebutkan bahwa Data Center perusahaan layanan transaksi elektronik di Indonesia harus berada di dalam wilayah teritori Indonesia. "Hal ini akan mendukung peluang bisnis cloud computing di Indonesia," katanya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Strategic Business Development Intel Indonesia Harry K Nugraha menyarankan adanya standar dan kriteria spesifik dari penyelenggaraan layanan cloud computing di Indonesia.
"Sebaiknya para pemangku kepentingan di cloud itu yang mengusulkan ke pemerintah hal-hal yang harus diregulasi atau tidak, karena mereka yang tahu kebutuhannya," katanya.
Praktisi telematika Mochammad James Falahuddin menyarankan, diperlukan pihak ketiga yang berdiri di atas semua platform untuk melakukan autentifikasi dari standar layanan cloud computing.
"Cloud di masa depan akan bisa berinterperobilitas antar pemain. Harus segera dibuat pihak ketiga yang melakukan standardisasi," katanya.
(rou/fyk)