Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kriteria Orang yang Pasti Ditolak Saat Daftar Bansos di Perlinsos

Kriteria Orang yang Pasti Ditolak Saat Daftar Bansos di Perlinsos


Panji Saputro - detikInet

Agen Lapangan tengah melakukan perekaman data digital seorang nenek yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos di Desa Benelanlor, Banyuwangi
Kriteria Orang yang Pasti Ditolak Saat Daftar Bansos di Perlinsos. Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Dalam proses pendaftaran bansos secara online melalui portal perlindungan sosial (Perlinsos), tidak semua orang terverifikasi layak mendapatkan bantuan. Ada beberapa kriteria yang dipakai untuk menjadi acuan, dalam menentukan berhak atau tidaknya orang tersebut.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengungkapkan bersama dengan Kemensos telah merumuskan kriteria-kriteria untuk program PKH dan sembako.

"Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu," kata Dika saat ditemui di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kemudian yang kedua adalah memiliki sertifikat tanah tidak lebih dari satu. Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak.

"Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas," ucapnya.

Begini cara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur interoperabilitas data calon penerima banos dengan berbagai lembaga terkait.Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika.. Foto: Panji Saputro/detikINET

Berikutnya adalah upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ternyata upahnya dibagi dengan jumlah KK masih di atas threshold dari filter yang sudah dirumuskan, yaitu di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut akan kena filter (ditolak).

"Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur," tambahnya.

Kriteria selanjutnya mengacu pada konsumsi listrik. Jadi nanti ketika daftar bansos di Perlinsos, akan ditanya ID pelanggan.

"Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif," ungkapnya.

Kriteria ketujuh ditentukan melalui desil dari Kementerian Sosial (Kemensos). Meski begitu, selain negatif list yang disebutkan tadi, terdapat positive list yang menentukan apakah orang tersebut berhak menerima bansos. Data yang dipakai mengacu Dukcapil.

"Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list," sebut Dika.

Dirinya memberikan contoh soal positive list yang dimaksud. Apabila ada orang desilnya tinggi, tapi dia lansia dan KK tunggal, lalu tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), tetap akan lolos.

"Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket," ujarnya.

Contoh positive list yang kedua adalah keluarga yang memiliki anggota disabilitas dan tinggal di RTLH. Di sini, tidak peduli berapa desilnya, langsung ditentukan berpotensi layak.

"Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, untuk mengatasi exclusion error dalam penyaluran basos di Indonesia, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos memanfaatkan Digital Public Infrastructure (DPI), untuk mengintegrasikan data lintas delapan instansi secara real-time.

Adapun KPTDP ini beranggotakan Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN. Komite ini diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan), dengan Koordinator Gugus Tugas Harian Rahmat Danu Andika. Ketua didampingi oleh dua Wakil Ketua: KemenPANRB dan Komdigi.




(hps/afr)




Hide Ads