Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pengacara David Tobing Ancam 'Polisikan' Operator

Pengacara David Tobing Ancam 'Polisikan' Operator


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar operator menghentikan sementara penawaran konten melalui SMS broadcast. Pengacara publik, David Tobing mengancam akan melaporkan operator jika tidak mematuhi edaran BRTI tersebut.

"Saya pribadi bersama LSM lain akan terus memperhatikan penerapan surat edaran ini. Kalau besok masih ada yang melanggar, saya akan laporkan ke polisi," jelas David Tobing kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10/2011).

David mendesak agar proses penghentian sementara layanan konten melalui SMS broadcast ini agar direalisasikan oleh pihak operator. Ia menilai, pengiriman layanan konten melalui SMS broadcast sudah dalam taraf yang memprtihatinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengiriman SMS broadcast ini cukup mengkhawatirkan sehingga agar segera dihentikan, syukur-syukur kalau untuk waktu yang lama," kata dia.

Selain itu, ia juga menilai kalau layanan konten melalui SMS broadcast yang disebarkan operator, rentan akan terjadinya tidak pidana penipuan.

"BRTI kan katakan jangan broadcast SMS karena itu yang riskan terjadinya penipuan. Kalau operator tidak broadcast, tidak akan terjadi penipuan," ungkapnya.

Seperti diketahui, BRTI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 177/BRTI/X/2011 pada Jumat (14/10) lalu yang ditujukan kepada 10 operator yakni PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, PT Indosat, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom, PT Telkom, PT Telkomsel dan PT XL Axiata.

Surat edaran itu diterbitkan menindaklanjuti rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, BRTI dan Penyelenggara Telekomunikasi pada 10 Oktober 2011 dan hasil pertemuan dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi pada tanggal 11 Oktober 2011. Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi.

(mei/wsh)







Hide Ads