Meski demikian ia menegaskan tetap akan mengambil langkah hukum agar uang yang disedot dari masyarakat bisa dikembalikan.
"Saya taksir kerugiannya tak sampai Rp 100 miliar. Tak sampai 10% dari nilai bisnis antara operator dan CP yang mencapai Rp 1 triliun per bulan," kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok data-data itu akan kami serahkan ke Bareskrim agar diusut dan diselesaikan secara hukum. Kami juga mendukung permintaan Komisi I yang minta mengusut kasus ini sampai tuntas. Itu sebabnya kami butuh kerja sama dengan Bareskrim untuk menyelidiki mafia yang ada di belakangnya," kata Tifatul.
Komisi I DPR RI dalam putusannya juga menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami penanganan terkait regulasi telekomunikasi dan praktik-praktik penipuan yang terjadi serta perlindungan hak-hak konsumen telekomunikasi.
"Mengingat masih maraknya kasus-kasus penipuan yang dilakukan oleh sebagian CP melalui layanan berbagai operator telekomunikasi, Komisi I mendesak pemerintah cq. Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, bersama operator agar melakukan monitoring CP dan layanan SMS secara ketat, dan segera disepakati bersama langkah-langkah konkret solusinya," demikian bunyi putusan tersebut.
(rou/ash)