Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Serahkan Penataan 3G ke Menkominfo

BRTI Serahkan Penataan 3G ke Menkominfo


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tak akan mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring agar segera mengambil kebijakan untuk melakukan penataan frekuensi seluler generasi ketiga (3G).

Menurut Anggota BRTI Heru Sutadi, pihaknya hanya menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian sektor telekomunikasi. Sementara soal kebijakan dan pengambil keputusan tetap ada di tangan menteri.

"Jadi aneh jika BRTI dibilang mendesak menteri," sergah Heru saat dikonfirmasi detikINET, Senin (3/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya beredar kabar bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan korupsi dan persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pembagian kanal 3G yang berlarut-larut.

Berlarutnya pembagian kanal tersebut, salah satu penyebabnya lantaran pihak Telkomsel masih tidak ingin bergeser frekuensi. Padahal BRTI sudah meminta Telkomsel berpindah agar persoalan ini lekas selesai.

"BRTI sudah menyampaikan pandangannya mengenai penataan 3G untuk second carrier. Memang optimal jika Telkomsel pindah dari kanal 4 ke kanal 6. Tapi posisi kami di sini menunggu kebijakan menteri saja," jelas Heru.

Sebelumnya juga diberitakan, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan pada awal Maret lalu telah mengeluarkan surat mengenai Penataan Pita Frekuensi 2,1 Ghz yang dibuat berdasarkan hasil rapat pembahasan Second Carrier 3G.

Dalam surat tersebut dipaparkan bahwa Telkomsel diharuskan untuk melakukan migrasi. Dituliskan juga bahwa keseluruhan proses migrasi akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan dan akan dimulai sejak Menkominfo mengeluarkan keputusan terkait penataan pita frekuensi 2,1 GHz.

Saat dikonfirmasi, juru bicara Telkomsel, Aulia E Marinto, belum mau berkomentar mengenai rencana penataan frekuensi 3G ini. Namun demikian, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutaro, sebelumnya menolak tegas karena migrasi ini berpotensi menurunkan kualitas layanan pelanggan dan merugikan keuangan Telkomsel hingga Rp 35 miliar.

(rou/eno)





Hide Ads