Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Setujui Dokumen Penawaran Interkoneksi

BRTI Setujui Dokumen Penawaran Interkoneksi


- detikInet

Jakarta - Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan Telkom dan Telkomsel -- selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan kotor 25% atau lebih secara industri -- akhirnya telah disetujui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto, pada DPI ini terdapat beberapa perubahan, di antaranya perubahan tarif interkoneksi sesuai dengan hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010.

Pada perhitungan tersebut, biaya interkoneksi layanan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access/FWA) telah dihitung secara terpisah dari biaya interkoneksi layanan jaringan tetap lokal (PSTN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ini telah siap diimplementasi sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas," jelas Gatot dalam keterangannya, Senin (15/8/2011).

Dalam memberikan persetujuan terhadap DPI yang dimaksud, BRTI dikatakan telah melakukan tahapan evaluasi yang terdiri dari verifikasi sistematika DPI dan verifikasi materi DPI.

Verifikasi sistematika DPI merupakan evaluasi terhadap sistematika penyajian dokumen DPI sesuai dengan Petunjuk Penyusunan Dokumen Penawaran Interkoneksi (P2DPI). Sementara verifikasi materi DPI merupakan evaluasi terhadap kelengkapan materi dan uji kesesuaian dari setiap materi dalam DPI terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Β 
"Setelah melalui tahapan evaluasi tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa BRTI telah menyetujui Dokumen Penawaran Interkoneksi milik PT Telkom dan PT Telkomsel, dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika No. 201/KEP/DJPPI/KOMINFO/7/2011 tanggal 29 Juli 2011," lanjut Gatot.

"Selanjutnya, untuk penyelenggaraan interkoneksi yang transparan dan tidak diskriminatif, para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk mempublikasikan DPI-nya dalam situs internet masing-masing," imbuhnya.

Sebelumnya, berdasarkan pendapatan kotor (gross revenue) lebih dari 25% secara industri, Telkom didapuk sebagai penyelenggara dominan untuk telepon tetap lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) dan Sambungan Langsung Internasional (SLI). Sementara Telkomsel adalah penyelenggara dominan untuk jaringan bergerak seluler.

Keduanya lalu diminta untuk menyampaikan usulan perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada BRTI untuk mendapat persetujuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 08/Per/M.KOMINFO /02/2006 tentang Interkoneksi.

(ash/fyk)







Hide Ads