Dijelaskan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, aksi 'buka-bukaan' tersebut telah dilakukan rutin sejak 6 tahun terakhir atau sekitar tahun 2005 dengan berbagai cara.
"Transparansi ini dilakukan dalam bentuk uji publik, workshop dan interaksi dengan mitra kerja terkait. Ini dimaksudkan bukan untuk tujuan formalitas, namun untuk mengkritisi setiap rancangan regulasi dan kebijakan yang sedang dan akan diformulasikan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk urusan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari ranah frekuensi juga diakui meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini dikatakan menunjukkan bahwa Kominfo dapat menjalankan amanat DPR dalam turut serta meningkatkan PNBP, khususnya dari BHP Frekuensi Radio.
"Jadi seandainya tidak ada tendensi peningkatan PNBP khususnya dari BHP Frekuensi Radio sejak 5 tahun terakhir ini berarti Kementerian Kominfo tidak mampu, tidak kredibel dan tidak eligibel untuk mengelola spektrum frekuensi radio. Yang terjadi justru Kementerian Kominfo mampu melakukannya," Gatot menjelaskan.
"Setiap proses seleksi terhadap penggunaan frekuensi radio telah dilakukan secara terbuka dan transparan serta tidak memberi ruang bagi kemungkinan interverensi dari pihak manapun saja baik dalam maupun luar negeri (termasuk sempat diadukan ke WTO sekalipun)," pungkasnya.
Sebelumnya, kementerian yang dipimpin oleh Tifatul Sembiring itu juga dengan tegas menolak pembentukan Badan Spektrum Nasional seperti yang diusulkan Asmiati Rasyid dari Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus).
"Kominfo mengucapkan terima kasih atas komentar Asmiati Rasyid bagi pembenahan pengelolaan spektrum frekuensi radio. Namun Kominfo tidak memiliki keinginan atau agenda sedikitpun untuk membentuk semacam Badan Spektrum Frekuensi Radio, karena kewenangannya sejauh ini cukup ditangani oleh Kominfo," kata Gatot.
Bahkan lanjutnya, sebagai manifestasi keseriusan Kominfo, pengelolaan spektrum frekuensi radio kini -- sejak 1 Januari 2011 -- sudah tidak lagi berada di bawah tingkat Direktorat Spektrum Frekuensi Radio, melainkan lebih tinggi lagi yaitu di bawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Isu pengelolaan frekuensi kembali muncul ke permukaan setelah ketegasan regulator tengah diuji untuk menata kanal 3G di frekuensi 2,1 GHz dari tunggangan pihak-pihak yang berkepentingan.
Hasil pleno BRTI sebelumnya telah memutuskan bahwa Telkomsel yang awalnya mengisi kanal 4 dan 5 diminta pindah ke kanal 5 dan 6 agar operator Tri (3) bisa berada di kanal 1 dan 2, sedangkan Axis di 3 dan 4. Adapun posisi sekarang adalah Tri berada di kanal 1, Axis (3), Telkomsel (4 dan 5), Indosat (7 dan 8), XL (9 dan 10). Sementara kanal nomor 2, 6, 11, dan 12 lowong.
Persoalan menjadi rumit setelah Telkomsel menegaskan enggan untuk pindah kanal karena sudah terlanjur berinvestasi. Jika pun dipaksakan pindah, ada konsekuensi penurunan kuaitas layanan dan harus mengeluarkan dana miliaran rupiah.
(ash/fyk)