Jelas saja, hal itu dianggap telah melakukan pelanggaran. Sebab tak jarang eksploitasi seksual yang ditampilkan si pembawa acara sudah bisa dibilang seronok, dengan gaya menggoda dan berpakaian minim.
"Ini melanggar pasal 36 UU Penyiaran dan pasal 17 a Standar Program Siaran tentang pelarangan penayangan unsur cabul," kata Komisioner KPI Idy Muzayyad, dalam keterangan, Selasa (5/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan berdasarkan informasi dari Kemensos, beberapa acara kuis/undian di TV tersebut ternyata tidak berizin dan beberapa acara yang berizin diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang telah diberikan.
Lembaga penyiaran yang menyiarkan acara kuis atau undiah berhadiah seperti ini pun diimbau agar melakukan evaluasi internal dan memastikan agar program siarannya telah mengikuti peraturan yang berlaku.
"Bila ada unsur judi dan melanggar aturan, tentu harus berhenti. Kami mengharapkan kesadaran dan itikad baik dari lembaga penyiaran. Kalau tidak, maka polisi bisa mengembangkannya ke wilayah pidana," pungkas Idy.
(ash/fyk)