Demikian ditegaskan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (10/6/2011).
Menurutnya dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Layanan Telekomunikasi, kira-kira berisi kewajiban terhadap operator telekomunikasi untuk bertindak tegas dengan melakukan pemblokiran jika data-data yang dikirimkan untuk registrasi oleh pengguna adalah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tegas para operator telekomunikasi ini sejatinya sempat menuai harapan di awal-awal kelahiran Permen Kominfo ini sekitar lima tahun lalu. Mereka pun tak jarang mengirimkan laporan kepada regulator usai melakukan pemblokiran akibat registrasi prabayar palsu ini.
"Namun sayang itu cuma setahun pertama, setelah itu kenyataannya tidak diblokir," sesal Gatot.
Pemerintah pun mengakui adanya celah ini dan mengeluarkan peringatan kepada operator untuk patuh menjalankan aturan yang ada. Jangan takut dituntut balik atau jumlah pengguna menjadi turun.
"Ini bukan imbauan, tapi peringatan. Prinsip registrasi itu sangat sederhana. Jika ditengarai mengisi data palsu maka operator jangan lepas tangan. Jika identitasnya bodong yang blokir saja, aturannya sudah ada kok," Gatot menandaskan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus tidak membiarkan para penjahat yang memanfaatkan ponsel sebagai alat tipu-tipu kian merajalela.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menambahkan, pihaknya sejatinya sudah melakukan pembicaraan dengan operator dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menertibkan registrasi prabayar bodong ini.
Salah satu solusi yang kemungkinan diambil adalah tidak digubrisnya layanan atau keluhan jika data yang diberikan pengguna tidak benar. "Jadi ya tidak usah diladenin kalau mereka ingin komplain, minta mereka (pengguna-red.) untuk membetulkan datanya terlebih dahulu," tukasnya.
"Ini sudah ada pembicaraan cuma nanti perlu dikampanyekan lagi ke masyarakat. Jadi semacam ada reward kepada pelanggan jika memberi informasi yang benar," lanjutnya.
Namun diakui Heru, proses verifikasi yang harus dijalankan operator untuk mencari kevalidan data-data yang sudah teregistrasi ini tidaklah mudah. Terlebih jumlah pengguna seluler Indonesia sudah lebih dari 200 juta.
"Namun pelan-pelan hal itu harusnya bisa dilakukan, bisa melalui program loyalitas pelanggan atau ketika menerima keluhan," Heru menandaskan.
(ash/rns)