Kabid Humas Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Korwil DIY, Gana Arditya mengatakan, saat ini Jogjakarta dan sekitarnya masuk dalam keadaan darurat. Jadi pihak Kominfo pun bersikap tanggap dan memangkas hambatan birokrasi.
"Ditjen SKDI Kominfo juga langsung turun menugaskan pembimbingan untuk merealisasikan berdirinya suatu Lembaga Penyiaran Darurat tanpa harus melanggar kaidah peraturan perundangan yang berlaku," tukasnya, kepada detikINET, Kamis (10/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat maupun Daerah DIY juga sepenuhnya mendukung dalam rencana ini. Sementara PT Telkom menyediakan dua line PSTN aktif," lanjut Gana.
Radio Siaran FM 100.2 MHz saat ini telah beroperasi dengan nama RRI-BNPB Tanggap Darurat Merapi dengan studio mini berada di lobby Media Center BNPB Jl. Kenari 14 A Jogjakarta.
Frekuensi 100.2 MHz untuk darurat Merapi bisa digunakan maksimal selama 6 bulan sesuai UU 36 tentang Telekomunikasi. Frekuensi ditinjau kembali oleh Ditjen Postel dan apabila keadaan darurat Merapi telah dinyatakan selesai oleh pemerintah maka frekuensi harus dikembalikan.
Β
RRI Yogyakarta bertanggungjawab terhadap program siaran. APJII Korwil DIY bertugas untuk keperluan perangkat studio dan pemancar, STL berbasis Internet Protokol dan streaming internet. Sedangkan KPID Yogyakarta mengurus isi siaran.
Ide awal siaran ini berangkat dari keprihatinan untuk dapat menginformasikan situasi kondisi dinamika gunung Merapi kepada masyarakat.
"Program siaran radio RRI-BNPB Tanggap Darurat Merapi memuat informasi tentang kondisi mutakhir gunung Merapi melalui instansi-instansi terkait, kontribusi relawan, reportase, komunitas 907 Balerante dan musik hiburan yang sesuai dengan kondisi psikologis masyarakat korban bencana," Gana menandaskan.
(ash/rns)