Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, ada beberapa hal dari iklan tawaran SMS gratis yang perlu dicermati. Di antaranya adalah syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, syarat yang mengharuskan pelanggan menggunakan sekian SMS terlebih dahulu.
"Promosi SMS gratis ini diberikan lebih banyak untuk pengguna kartu perdana. Oleh karena itu tidak otomatis semua pengguna jadi diuntungkan," jelasnya dalam pesan instan kepada detikINET, Rabu (19/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gimmick penawaran gratis sekian ribu SMS dan segala macam bentuknya, dinilai Heru, terlalu hiperbola. Sebab, kata dia, rata-rata SMS yang dikirimkan oleh kebanyakan orang di Indonesia tidak mungkin sebanyak itu dalam rentang waktu tertentu.
"BRTI mengkhawatirkan adanya penggunaan SMS gratis untuk menyebarkan spam penawaran seperti kartu kredit, pinjaman tanpa agunan, dan produk-produk lainnya," lanjut anggota BRTI yang sudah menjabat selama dua periode ini.
Regulator telekomunikasi itu sebelumnya telah menegaskan tentang larangan promo SMS gratis lintas operator. Pada 2008, Ketua BRTI yang juga Dirjen Postel, telah menerbitkan surat No. 325/BRTI/XII/2008Β tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator.
Terkait larangan ini, operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sebenarnya telah menyusun kode etik atau code of conduct tentang larangan promosi SMS gratis. Namun, larangan yang mereka buat sendiri dan disepakati bersama regulator ini, justru kembali dilanggar karena sengitnya persaingan operator yang tak terhindarkan.
(rou/rns)