"Saat ini yang terjadi, misalnya, operator melakukan kontrak sewa dengan penyedia menara untuk 50 tower," kata Ahmed Zaki dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (24/2/2010).
"Tapi penyedia tower malah menyerahkan pengurusan izinnya kepada perusahaan lain. Nah, di situ ternyata hanya 10 tower saja yang diurus izinnya dan kemudian dikopi untuk 40 tower lainnya," tukas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan tower tidak berizin semakin meningkat sejak membengkaknya jumlah operator telekomunikasi. Di satu wilayah, Tangerang misalnya, dari 1280 tower yang ada hanya 430 tower yang punya IMB," kata dia.
Menurut Zaki, masalah izin menara ini memang diatur dalam tata ruang yang menjadi domain pemerintah tingkat dua. Namun, di sisi lain, ia menilai Kominfo harus turun berkoordinasi dengan pemerintah tingkat dua untuk membereskan kasus ini.
"Kominfo harus bertemu dengan asosiasi kepala daerah tingkat dua untuk membicarakan masalah ini agar pendirian menara bisa dicari solusinya tanpa mengganggu operator dan tata ruang kota," tandasnya.
(rou/ash)