"Kami siap saja jika diizinkan gelar seluler. Jaringan kami yang didukung 3500 base station (BTS) sebenarnya sudah bisa dipakai mobile tanpa perlu investasi tambahan," kata Erik Meijer, Wakil Dirut Bakrie Telecom, menjawab tanggapan soal terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 01/2010.
"Namun karena terpasung lisensi FWA, mobilitas jaringan CDMA (Code Division Multiple Access) kami saat ini masih terbatas kode area antarkota," ujarnya di sela peluncuran telepon gratis di Mal Ambassador, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BHP berbasis pita adalah penarikan biaya frekuensi radio berdasarkan lebar pita atau bandwidth untuk semua jenis izin penyelenggaraan. Sedangkan saat ini yang berlaku adalah BHP berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) dimana besaran BHP frekuensi sangat tergantung kepada jumlah pemancar stasiun radio atau BTS.
Salah satu konsekuensi dari diterapkannya BHP berbasis pita adalah berlakunya Unified Access Licensing (UAL) dimana tidak dikenal lagi yang namanya seluler dan FWA karena operator dianggap menggunakan teknologi netral.
Sebelum UAL diberlakukan, operator FWA membayar biaya BHP lebih murah satu per delapan dibandingkan operator seluler.
Erik sendiri mengaku belum tahu biaya apa saja yang perlu ditambah jika nantinya Bakrie Telecom mendapat kesempatan untuk menyelenggarakan seluler. "Kami akan pelajari dulu, tapi yang pasti kami siap," ujarnya.
Bakrie Telecom sendiri menargetkan 14 juta pelanggan di 2010, meningkat dari akhir tahun lalu yang berjumlah 10,5 juta. Kata Erik, untuk menggapai 3,5 juta pelanggan baru tahun ini, pihaknya mengandalkan layanan gratis telepon nasional (Ganas) dan fitur TTM (Telusur TemanMu).
"Melalui Esia TTM, pelanggan bisa mencari teman dalam jejaring sosial melalui voice call dan SMS," kata Erik.
Karena pelanggan ditawarkan mencari teman secara acak, konsep ini kemudian dikhawatirkan akan memicu prostitusi secara online atau bahkan pelecehan seksual. Erik sendiri tak memungkiri hal itu bisa saja terjadi.
"Kita mungkin menyensor untuk pengisian profil pengguna, tapi kami tidak bisa mencegah jika kemudian mereka janjian untuk melakukan hal-hal personal seperti itu. Kami juga tidak bisa menutup layanan ini, hanya menghapus catatannya saja," jelasnya.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi menilai, jika layanan TTM ini di kemudian hari terbukti disalahgunakan pelanggan dan Bakrie selaku penyelenggara tidak melakukan pencegahan, maka bisa dianggap melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 21 dengan sanksi pencabutan izin.
(rou/ash)