Ancaman tersebut disampaikan pengacara PT SKP Frederik Williem kepada wartawan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Selasa (9/2/2010).
PT SKP gerah karena sebanyak 18 dari 23 menaranya telah dirubuhkan Pemkab Badung sejak 2009. Bahkan, tahun 2010, Pemkab Badung bakal merubuhkan delapan BTS milik PT SKP. "Kami akan menggugat secara perdata ke PN Denpasar sebesar Rp 1 triliun," kata Frederik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Pemkab Badung bersikeras akan melanjutkan perubuhan menara pada 2010.Β Humas Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan membantah perubuhan menara telekomunikasi karena motif persaingan bisnis.
Perobohan menara tersebut sesuai prosedur karena tidak memiliki ijin bangunan dan pendiriannya. "Tidak ada kepentingan bisnis. Menara yang tidak ada izin tetap dirubuhkan," tegas Wijaya.
(gds/faw)