Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Perubuhan Menara
Pemkab Badung Digugat Rp 1 Triliun
Perubuhan Menara

Pemkab Badung Digugat Rp 1 Triliun


- detikInet

Jakarta - Perubuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali terus menuai protes. Pemilik menara, PT SKP (Solusindo Kreasi Pratama) mengancam bakal menggugat Pemkab Badung Rp 1 triliun.

Ancaman tersebut disampaikan pengacara PT SKP Frederik Williem kepada wartawan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Selasa (9/2/2010).

PT SKP gerah karena sebanyak 18 dari 23 menaranya telah dirubuhkan Pemkab Badung sejak 2009. Bahkan, tahun 2010, Pemkab Badung bakal merubuhkan delapan BTS milik PT SKP. "Kami akan menggugat secara perdata ke PN Denpasar sebesar Rp 1 triliun," kata Frederik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PT SKP telah menggugat Bupati Badung Anak Agung Gde Agung ke PTUN Denpasar pada awal 2010. Padahal pada gugatan sebelumnya, PT SKP kalah dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya dari Pemkan Badung.

Sementara itu, Pemkab Badung bersikeras akan melanjutkan perubuhan menara pada 2010.Β  Humas Pemkab Badung Gede Wijaya mengatakan membantah perubuhan menara telekomunikasi karena motif persaingan bisnis.

Perobohan menara tersebut sesuai prosedur karena tidak memiliki ijin bangunan dan pendiriannya. "Tidak ada kepentingan bisnis. Menara yang tidak ada izin tetap dirubuhkan," tegas Wijaya.
(gds/faw)





Hide Ads