Menurut informasi yang beredar di kalangan operator telekomunikasi, menara-menara tersebut merupakan milik Indosat (1 tower), Indonesian Tower (8 tower), dan United Towerindo (5 tower).
Tak jelas ada berapa pemancar base transceiver station (BTS) yang bercokol di atas menara-menara tersebut. Namun pastinya, aksi ini cukup membuat pusing operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang membawahi pemerintahan kabupaten segera bertindak cepat.
"Depdagri harus segera batalkan Perda (peraturan daerah) yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," lantang Heru Sutadi, anggota BRTI kepada detikINET, Senin (1/2/2010).
Kasus perubuhan menara di Badung, Bali, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Agustus 2009, Pemkab Badung telah merubuhkan 17 menara yang berakibat 90 BTS milik tujuh operator tidak lagi berfungsi seperti biasa.
Ketujuh operator itu berikut jumlah BTS yang dirubuhkan adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL Axiata (8 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan Telkom (6 BTS).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perubuhan menara pada akhir 2008 lalu dimana enam menara dirubuhkan. Berdasarkan data ATSI, total jumlah menara di Badung sebanyak 120 unit.
Banyak pihak menuding perubuhan menara terus dilakukan demi memuluskan langkah monopoli PT Bali Towerindo Sentra yang konon menjadi rekanan Pemkab Badung dalam menyelenggarakan jasa sewa menara di Bali.
Operator sebelumnya juga tidak tinggal diam dan melaporkan hal ini pada pihak yang berwajib. Dalam proses hukum yang ditempuh, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung ikut menjadi tersangka.
Lewat pasal 38 UU Telekomunikasi No 36/1999, Bupati diancam hukuman enam tahun kurungan penjara atau denda Rp 600 juta akibat aksi merusak infrastruktur telekomunikasi.
Sementara pihak Pemkab Badung juga memberikan pembelaan atas aksinya. Menurut Kabag Humas Pemkab Badung Gede Wijaya, perubuhan menara tersebut memiliki dasar hukum Perda Provinsi Bali No. 4/1974 demi menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk BTS.
(rou/faw)