Menurut Budi Utomo, Koordinator Forum Komunikasi Pensiunan Telkom, sisa uang apresiasi bantuan peningkatan kesejahteraan (BPK) terhadap 516 pensiunan seharusnya sudah dibayarkan terhitung sejak 1 Februari 2009 silam.
"Sudah hampir setahun, kami belum juga menerimanya," bebernya kepada para wartawan usai pertemuan dengan menteri di Gedung Depnakertrans, Selasa (19/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Telkom hanya bersedia membayar 1,4 THT atau setara 112 kali gaji. Nah, sisa 48 kali gaji itu--dikalikan dengan rata-rata gaji dasar 516 pensiunan yang berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta--yang kemudian diminta untuk dicairkan.
"Uang Rp 30 miliar itu kecil dibandingkan keuntungan triliunan rupiah yang dihasilkan Telkom tahun lalu. Ini bentuk arogansi perusahaan yang tak mau memberi apresiasi kepada para pensiunan, tapi bisa memberikan tiap direksinya masing-masing dua mobil mewah miliaran rupiah," lantang Budi.
Pernyataan Sekar Telkom dibantah keras oleh Vice President Public and Marketing Communication, Eddy Kurnia. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh kewajiban kepada para pensiunan yang masa tugasnya berakhir 1 Februari 2009 lalu, telah tuntas.
"Sudah ada seratusan pensiunan yang mau menerima apresiasi BPK dengan nilai 1,4 kali THT atau setara 112 kali gaji dasar yang kami tawarkan," ujarnya saat dikonfirmasi detikINET.
Eddy sekali lagi menegaskan, bahwa BPK yang ditawarkan Telkom bukan sebagai bentuk pesangon, namun hanya sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan. Nilainya pun tergantung dari kemampuan dan keuangan perusahaan saat itu.
"Sejak 1 Februari 2009 lalu, Telkom memang tidak bisa lagi memberi apresiasi dua kali THT, sebab keuangan perusahaan tidak sebagus tahun-tahun sebelumnya. Wajar saja mengingat persaingan di industri telekomunikasi semakin ketat," pungkasnya.
(rou/wsh)