Bahkan survey yang dilakukan Nielsen Company Indonesia mencatat iklan yang digencarkan operator selalu masuk dalam sepuluh kontribusi terbesar belanja iklan.
Belanja iklan operator yang masuk jajaran sepuluh besar adalah Natrindo Telepon Seluler/Axis (Rp 292 miliar), Excelcomindo Pratama/XL (Rp 261 miliar), Hutchison CP Telecom/Three (Rp 243 miliar), Indosat (Rp 234 miliar), Telkomsel (Rp 218 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp 177 miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nielsen memperkirakan belanja iklan di media massa hingga akhir 2009 ini akan mencapai angka Rp 50 triliun.
Sementara Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) memproyeksikan nilai bisnis industri periklanan tahun ini malah bisa menembus Rp 53Β triliun berkat kontribusi besar iklan telekomunikasi dan partai politik.
"Pertumbuhan untuk tahun 2010 diperkirakan akan naik 15% menjadi Rp 60 triliun," ujar Ketua Umum PPPI Harris Thajeb kepada detikINET di Jakarta, Selasa (12/11/2009).
Etika Pariwara
Namun dengan meningkatnya intensitas persaingan bisnis melalui iklan untuk merebut pasar konsumen, PPPI khawatir, iklan yang dibangun justru tidak menjunjung Etika Pariwara Indonesia (EPI).
"Sayangnya tidak semua iklan efektif dan etis karena sebagian justru melanggar EPI," kata Harris.
Dalam iklan yang digencarkan antaroperator telekomunikasi, misalnya, banyak ditemui kasus pelanggaran EPI. Kasus ini bisa kita cermati sudah sering kali terjadi.
Oleh sebab itu, PPPI pun menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendorong efektivitas EPI. PPPI sendiri melalui Badan Pengawas Periklanan (BPP) akan melakukan post monitoring setelah iklan tersebut tayang di televisi.
"Namun BPP PPPI bukan lembaga sensor, karena kewenangan tersebut sudah dilakukan oleh Badan Sensor Indonesia. Kami bersama KPI hanya akan mendorong etika pariwaranya saja," jelas Harry.
Meski tak dirinci berapa jumlah pelanggaran iklan telekomunikasi, namun secara general, berdasarkan data BPP PPPI sejak 2005-2008, ditemukan ada 346 iklan bermasalah dan sekitar 277 di antaranya dinyatakan telah melanggar EPI.
Kebanyakan pelanggaran tersebut terkait dengan penggunaan istilah atau kata yang bersifat superlatif tanpa bukti pendukung yang obyektif. Hingga Oktober 2009, ditemukan 150 kasus iklan bermasalah dan 100 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik. (rou/faw)