"Di PTUN gugatan dari penggugat (pemilik menara) diterima. Tapi masih ada banding di PT TUN Surabaya. Kita tunggu hasil dari keputusan tersebut," kata Gde Agung pada jumpa pers di Kantor Bupati Badung, Sempidi, Kamis (3/9/2009).
Gde Agung mengaku tidak puas dengan keputusan PTUN Denpasar. Ia menyebut, keputusan tersebut tidak mengacu pada aturan Perda Bali No 4 Tahun 1974 tentang Bangun Bangunan serta Perda Badung No 6 Tahun 2008 tentang Penataan dan Penertiban Tower Terpadu. Atas dasar itulah, Gde Agung mengajukan banding. "Putusan itu mengacu pada aturan lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gde Agung membantah telah melakukan tindakan pidana terkait pembongkaran 21 menara di wilayahnya tersebut. "Saya tidak merasa melakukan tindak pidana. Saya menegakkan hukum yang berlaku yaitu perda. Kewajiban saya sebagai pejabat negara adalah menegakkan hukum," kata Gde Agung.
Ia beralasan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung berdasarkan Perda Bali No 4 tahun 1974 tentang Bangun-bangunan serta Perda Badung No 6 tahun 2008 tentang penataan dan penertiban menara telekomunikasi. "Saya akan menghomarti proses hukum baik administrasi dan pidana," ujarnya.
Meskipun telah dinyatakan kalah dalam PTUN Denpasar dan digugat secara pidana ke Polda Bali, Pemkab Badung tetap akan membongkar menara yang mereka anggap ilegal.
Pemkab Badung telah membongkar 21 menara dan akan membidik 23 menara yang tidak memiliki IMB. "Penertiban tidak akan selesai sebelum hukum itu ditegakkan. Saya tidak bisa sampaikan kapan akan berakhir," kata Gde Agung.
(gds/wsh)