Selain disinyalir berada di kawasan konservasi hutan lindung, pendirian menara juga dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Kaltim Jauhar Effendi di kantornya, Jl. Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (21/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas yang akan diambil menindaklanjuti pertemuan bersama pemerintah daerah (Pemda) yang digelar awal Juli 2009 lalu.
Pemda setempat saat ini juga tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
"Dasar kita adalah Peraturan Pemerintah tentang penataan lokasi menara untuk efektifitas dan efisiensi yang dilihat dari segi lingkungan dan keamanan masyarakat," tukas Jauhar.
Disinyalir dari berbagai laporan, di Kaltim telah berdiri sejumlah menara telekomunikasi yang berada di kawasan konservasi hutan dan cagar alam. Seperti, Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur, kawasan Taman Hutan Bukit Suharto serta konservasi hutan Samboja yang berada di jalan poros Samarinda-Bontang.
Warga di sekitar juga mengeluhkan rasa tidak aman dengan berdirinya menara tersebut. "Ada menara yang berjarak sangat dekat, tidak lebih dari 25 meter. Itu tidak efisien," imbuh Atmaji, Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Diskominfo Propinsi Kaltim.
Meski menara-menara itu dinilai bermasalah, namun keberadaannya diakui menghasilkan pendapat asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi Pemda setempat.
"Tapi aturan kan harus tetap ditegakkan. Kalau sudah tiga kali diingatkan pihak operator tidak menggubris, ada Satuan Polisi Pamong Praja yang bisa membongkarnya," tegas Atmaji.
Informasi yang dihimpun detikINET, di Kaltim telah beroperasi tujuh operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Indosat, Hutchison CP Telecom, Telkom, Indosat, dan Bakrie Telecom
"Menara existing ini sedang ditinjau ulang," pungkas Atmaji tanpa menyebut jumlah menara yang dimaksud.
(rou/rou)