Para pelaku biasanya mengaku sebagai operator telekomunikasi dan memberitahukan melalui SMS bahwa pengguna baru mendapatkan suatu hadiah. Mulai dari yang berupa mobil mewah, ponsel sampai voucher/pulsa telepon.
"Hal itu karena ujung-ujungnya, konsumen yang menerima SMS itu justru akan menderita kerugian karena harus mengirimkan sejumlah dana ke pengirim SMS, baik dengan alasan untuk membayar Pajak Undian maupun biaya administrasi," tulis BRTI dalam keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (8/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, jika konsumen mendapatkan SMS yang berisi bahwa konsumen mendapat hadiah, hendaknya segera diklarifikasi ke call center/customer care operator, dan bukan klarifikasi ke nomor pengirim SMS, mengingat meski dengan mencantumkan nama operator, pengirim menggunakan nomor pribadi yang mungkin saja bukan pihak yang berwenang memberitahukan nama-nama pemenang ataupun memang berniat mengelabui konsumen," jelas BRTI.
Selain itu, jika Anda mendapatkan SMS yang berindikasi penipuan, regulator membuka pintu pengaduan konsumen di nomor telepon 021-3154971 dan bisa juga melalui email ke info@brti.or.id untuk melaporkan nomor telepon pelaku agar segera dapat dilakukan pemblokiran terhadap nomor tersebut.
(ash/faw)