Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Indosat Merasa Jadi Korban Kasus Interkoneksi SLI

Indosat Merasa Jadi Korban Kasus Interkoneksi SLI


- detikInet

Jakarta - Indosat sempat dituding menghambat berakhirnya duopoli sambungan langsung internasional (SLI) karena dianggap mengulur-ulur kerjasama pembukaan interkoneksi sambungan clear channel tersebut dengan operator lain.

Khususnya dalam pembicaraan kerjasama dengan kompetitor barunya, Bakrie Telecom yang baru saja merilis SLI 009. Namun sebaliknya, dalam kasus ini, Indosat yang merasa jadi korban.

Direktur Marketing Indosat Guntur Siboro mengeluhkan hal itu ketika dimintai pendapatnya mengenai masalah yang ramai mencuat ke publik seminggu belakangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operator mana yang sudah buka interkoneksi dengan Esia (Bakrie Telecom). Kenapa hanya Indosat saja yang jadi bulan-bulanan dengan berita beginian?" lantangnya saat dihubungi detikINET, Selasa (2/6/2009).

Menurut dia, operator lain seperti Telkom, Telkomsel, Excelcomindo Pratama, Natrindo Telepon Seluler, Hutchison CP Telecom, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, juga belum membuka interkoneksi dengan Bakrie Telecom.

"Kita masih dalam proses negosiasi business to business (B2B). Mungkin ada yang mau menggunakan berita di tataran publik untuk bantu negosiasi ini," sambung pria Batak ini penuh curiga.

Indosat sebagai incumbent atau pemain terbesar dalam bisnis SLI di tanah air, sempat dikabarkan melarang Bakrie Telecom menetapkan tarif promosi untuk tiga bulan pertama setelah pembukaan.

Syarat yang diminta jika interkoneksi mau dibuka tersebut, dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk ketakutan Indosat bersaing dengan pemain baru yang jor-joran menurunkan tarif.

Namun semua ini kembali ditampik keras oleh Guntur. "Kita tidak pernah melarang siapa pun untuk berpromosi. Tidak etis bagi kami dalam berkompetisi," ujarnya.

Di lain kesempatan, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi meminta kasus ini tak lagi dibesar-besarkan. Kecuali perundingan bisnis antarkeduanya menemui jalan buntu alias deadlock.

Hal yang sama juga dipinta Direktur Corporate Services Bakrie Telecom, Rakhmat Junaidi. "Biarkan proses negosiasi B2B kami berjalan dulu. Saya sudah meminta seluruh staf kami agar tidak mengeluarkan statement lagi terkait kasus ini," ujarnya kepada detikINET.

Diawasi KPPU

Meski demikian, kasus interkoneksi SLI ini sudah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi, menilai kasus semacam ini pernah terjadi beberapa tahun lalu.

"Namun belum ada laporan tertulis mengenai adanya penyimpangan kasus yang baru ini," ujarnya kepada detikINET. Pun, ia meminta semua pihak yang terlibat dalam pembicaraan kerjasama interkoneksi ini, khususnya Indosat, agar mematuhi ketentuan perundangan persaingan usaha.

KPPU meminta UU No 5/1999 tentang anti monopoli dijadikan rujukan dalam membuat perjanjian pembukaan interkoneksi. Junaidi juga mengingatkan Indosat agar tidak menyalahgunakan posisinya sebagai pelaku usaha dominan dalam membuka interkoneksi dengan menetapkan syarat yang merugikan pemain lainnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a UU anti monopoli, yang menyebutkan pelaku usaha dilarang menyalahgunakanΒ  posisi dominan dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

"Pelaku usaha di industri telekomunikasi seharusnya belajar dari kasus yang diputuskan KPPU tahun lalu, baik dalam perkara kartel tarif SMS atau kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel," tandas Junaidi. (rou/faw)







Hide Ads
LIVE