Diumbarnya laporan kualitas layanan operator ini merupakan salah satu wujud dari komitmen Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terhadap pencanangan tahun 2009 sebagai tahun Kualitas Pelayanan. Sesuai dengan amanat PerMenKominfo No. 10, 11, 12, 13, 14 tahun 2008, BRTI menginstruksikan pada semua operator untuk memberikan laporan kualitas pelayanannya.
Saat ini, layanan yang sudah memiliki aturan QoS di antaranya Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap, Lokal, SLJJ, SLI, FWA, dan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-. QoS Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Satelit
-. Qos Jaringan Tetap Tertutup
-. QoS BWA
-. QoS Pelayanan Jasa IP
-. Standar Kualitas Pelayanan Jasa Akses Internet Dial Up
-. Standar Kualitas Pelayanan Jasa Akses Broadband
-. Standar Kualitas Pelayanan Jasa Digital Leased Line
-. Qos Jasa Call Center
-. QoS Jasa Panggil Premium
-. Tera Billing
Beberapa isu yang diatur dalam Permen QoS meliputi:
a. Kinerja Penanganan Keluhan Tagihan
b. Kinerja Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pelanggan
c. Kinerja Penanganan Keluhan Umum Pelanggan
d. Kinerja Service Level Call Center Layanan Pelanggan
e. Kinerja Tingkat Laporan Gangguan Pelayanan
f. Endpoint Service Availability Performance
g. Kinerja Layanan Pesan Singkat
h. Kecepatan Jawab Operator Call Center
i. Panggilan Terputus dalam Jaringan
j. Panggilan Terputus antarJaringan
k. IntraNetwork Post dialing Delay
Rekapitulasi QoS Operator Telekomunikasi kuartal I Tahun 2009 dapat dilihat dari file-file berikut ini:
* Rekapitulasi Kualitas Layanan Jaringan dan Jasa Fixed Wireless Access (FWA).
* Rekapitulasi Kualitas Layanan Jaringan dan Jasa Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok).
* Rekapitulasi Kualitas Layanan Jaringan dan Jasa Seluler.
* Rekapitulasi Kualitas Layanan Jaringan dan Jasa Sambungan Langsung Internasional(SLI).
* Rekapitulasi Kualitas Layanan Jaringan dan Jasa Sambungan Langsung Jarak Jauh(SLJJ).
"Selama memberikan laporan, para penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan untuk mempublikasikan QoS dalam situs resmi masing-masing penyelenggara telekomunikasi," tulis BRTI dalam keterangan resminya yang dikutip detikINET, Jumat (22/5/2009).
(ash/fyk)