Ketika dikonfirmasi wartawan seusai penandatanganan kerjasama antara Telkomsel dan tiga universitas terkait penelitian USO, di gedung Depkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2009), Nuh tampak tidak siap ketika ditanyai perihal maraknya siaran berbayar ilegal tersebut.
"Terus terang, saya belum tahu soal operator TV berbayar ilegal. Tolong informasikan ke saya," pinta menteri seketika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) mengklaim telah menemukan lebih dari 685 operator TV berbayar ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Operator ilegal ini berhasil menarik minat 1,4 juta penduduk rumahan dengan modus menarik konten-konten yang ada dari TV berbayar resmi untuk kemudian didistribusikan ke para pelanggannya dengan biaya langganan yang sangat murah, Rp 30 ribu per bulan.
Diperkirakan APMI, dengan modal tak sampai lima ratusan juta rupiah, operator TV berbayar ilegal bisa mengantungi pendapatan miliaran rupiah hanya dalam tempo satu bulan.
(rou/ash)