"Pelanggan ilegal berada di daerah Gorontalo, Banjarmasin, dan sebagian kota-kota di Sumatera," ungkap Freddy Tulung, Dirjen SKDI Depkominfo, usai seminar 'Kemandirian Telekomunikasi dan Informatika' di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
Ia menjelaskan, pelanggan-pelanggan ilegal tersebut me-relay akses siaran kepada satu pelanggan TV berbayar resmi. Kemudian dari satu rumah pelanggan, dibagi pakai untuk 200 sampai 300 rumah. Pelanggan ilegal tersebut, cuma membayar Rp 50 ribu per bulan kepada pelanggan resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang merasa dirugikan. Justru pemilik konten seperti HBO yang merasa rugi. Di sisi pemerintah, jelas kasus ini merugikan dalam hal pemasukan pajak dan pelanggaran atas kekayaan intelektual," tandas Freddy. (rou/faw)