Nah, sore ini, Rabu (25/3/2009), sejumlah pihak yang berkepentingan kembali akan duduk bersama mencari jalan keluar. Regulator akan diwakili Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sementara industri menempatkan Indonesia Mobile & Online Content Association (IMOCA) dan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) sebagai utusan.
Namun, sebelum pertemuan tersebut digelar anggota Komite BRTI Heru Sutadi sudah menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada Permenkominfo No 1/2009 untuk mengatur layanan SMS/MMS Premium ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait prosedur pendaftaran para penyedia konten (CP) yang pada awalnya sempat dikeluhkan IMOCA sudah ditemui kesepakatan. Yakni dengan catatan bakal dipermudah dan bukan berperan sebagai pemberi izin.
"Untuk daftar tak masalah cuma dibikin lebih simple bukan izin. Sebab kalau izin dikeluarkan Departemen Perdagangan, sedangkan kalau operator ke Postel," terang Ketua IMOCA A. Haryawirasma.
Rasmo sendiri -- demikian biasa ia disapa -- menganggap regulator sudah mulai melunak lantaran aturan SMS Premium itu akan coba untuk diperbaiki.
"Tapi mereka akan tetap mengenakan BHP, karena BHP itu ujung-ujungnya berasal dari UU Telekomunikasi no 36. Dan selama ini kan operator yang bayar secara borongan dari revenue," jelasnya.
Pertemuan di sore ini pun belum bisa dipastikan bakal menjadi jalan akhir dari serangkaian pertemuan tarik ulur antara regulator dan industri terkait aturan SMS Premium ini.
Dampaknya, mau tak mau, hal ini mengakibatkan diundurnya pemberlakuan aturan tersebut hingga sebulan ke depan. Padahal sejatinya sudah harus dijalankan April ini. (ash/wsh)