Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bupati Badung: Banyak BTS yang Tak Miliki IMB

Bupati Badung: Banyak BTS yang Tak Miliki IMB


- detikInet

Badung - Pemkab Badung akan terus melakukan penertiban Base Transceiver Station  (BTS) di wilayah mereka. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Pemkab  Badung, banyak yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dari 148 BTS yang ada di Badung, 64 di antaranya tidak memiliki IMB,"  kata Bupati  Badung Anak Agung Gde Agung kepada wartawan di Puspen Pemkab Badung, Jl Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (17/2/2009).

Dalam kesempatan itu, Anak Agung juga menegaskan, penertiban BTS melalui  program "Menara Bersama" mendapat dukungan banyak pihak, termasuk kalangan DPRD yang merupakan manifestasi dari rakyat. Program ini  dinilai bisa merampingkan jumlah BTS di kawasan Badung.  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu banyak tower yang berdekatan dengan Pura sehingga dinilai  mengganggu  kawasan suci. Di Mengwi misalnya, Kepala Desa Adat Tumbak  Bayu protes dan meminta saya membongkar tower di dekat Pura-nya. Selain  mengganggu kawasan suci, tower itu juga tidak berizin," ungkap Anak Agung.

Dalam kesempatan itu Anak Agung juga menegaskan, pihaknya belum mendapat  surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BRTI dan Menkominfo yang meminta agar perubuhan BTS dihentikan.

"Saya belum dapat (surat). Apa yang saya harus kaji kalau surat saja  belum saya dapat. Saya baru tahu soal perintah penghentian perubuhan  dari media massa," tukas Anak Agung.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Pemkab Badung melakukan perubuhan  dua BTS. Salah satunya adalah milik operator seluler Excelcomindo  Pratama (XL). Pemkab Badung  beralasan, langkah ini dilakukan untuk  menjaga estetika kawasan yang mengandalkan pendapatan dari pariwisata  tersebut.

Banyaknya BTS yang berdiri dinilai telah menjadi permasalahan. Selain  bentuk dan warnanya yang 'mengganggu' pemandangan, kemunculan menara BTS  ini dinilai bisa merusak tata rencana pembangunan daerah .

Namun di sisi lain, aksi ini diduga sebagai upaya memuluskan langkah  penyedia menara Bali Towerindo Sentra. Pemda Badung beserta Bali  Towerindo Sentra telah dilaporkan operator telekomunikasi kepada Komisi  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli penyediaan  menara yang melanggar UU persaingan usaha No. 5/1999. (gds/faw)







Hide Ads