"Dari 148 BTS yang ada di Badung, 64 di antaranya tidak memiliki IMB," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung kepada wartawan di Puspen Pemkab Badung, Jl Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (17/2/2009).
Dalam kesempatan itu, Anak Agung juga menegaskan, penertiban BTS melalui program "Menara Bersama" mendapat dukungan banyak pihak, termasuk kalangan DPRD yang merupakan manifestasi dari rakyat. Program ini dinilai bisa merampingkan jumlah BTS di kawasan Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu Anak Agung juga menegaskan, pihaknya belum mendapat surat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), BRTI dan Menkominfo yang meminta agar perubuhan BTS dihentikan.
"Saya belum dapat (surat). Apa yang saya harus kaji kalau surat saja belum saya dapat. Saya baru tahu soal perintah penghentian perubuhan dari media massa," tukas Anak Agung.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Pemkab Badung melakukan perubuhan dua BTS. Salah satunya adalah milik operator seluler Excelcomindo Pratama (XL). Pemkab Badung beralasan, langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kawasan yang mengandalkan pendapatan dari pariwisata tersebut.
Banyaknya BTS yang berdiri dinilai telah menjadi permasalahan. Selain bentuk dan warnanya yang 'mengganggu' pemandangan, kemunculan menara BTS ini dinilai bisa merusak tata rencana pembangunan daerah .
Namun di sisi lain, aksi ini diduga sebagai upaya memuluskan langkah penyedia menara Bali Towerindo Sentra. Pemda Badung beserta Bali Towerindo Sentra telah dilaporkan operator telekomunikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan monopoli penyediaan menara yang melanggar UU persaingan usaha No. 5/1999. (gds/faw)