Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Aksi Perubuhan BTS
Pemkab Badung Diancam Gugatan Massal
Aksi Perubuhan BTS

Pemkab Badung Diancam Gugatan Massal


- detikInet

Jakarta - Asosiasi pengguna telekomunikasi, Indonesian Telecommunication User Group (idtug), sedang ancang-ancang melakukan gugatan massal (class action) terhadap aksi perubuhan menara telekomunikasi di Bali.

Sekjen idtug Muhamad Jumadi berencana mengambil langkah hukum untuk menggugat Pemkab Badung dan rekanannya, karena dinilai telah mengabaikan hak pengguna telekomunikasi. "Kami akan mengambil tindakan class action kalau perubuhan menara masih terus terjadi. Tolong jangan abaikan hak pengguna untuk kepentingan pendapatan daerah semata," tegas pria asal Tegal itu kepada detikINET, Selasa (10/2/2009).

Kasus perubuhan menara ini memang disesalkan banyak pihak karena khawatir bakal memicu tindakan serupa di daerah lain. Badung mencakup daerah pariwisata padat pengunjung di Bali seperti Kuta, Seminyak, Legian, dan
sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan maraknya perubuhan menara, wilayah pengeruk devisa itu pun terancam blankspot tak dapat sinyal telepon. Terlebih, perubuhan menara kerap dilakukan di akhir pekan. Hal ini dikhawatirkan mengganggu wisatawan.

Sedangkan di balik aksi perubuhan menara terdapat dugaan monopoli yang dilakukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) melalui perjanjian kerjasama dengan Pemkab Badung. Dugaan ini telah diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan telah menerima salinan dari perjanjian tersebut. Dalam kesempatan yang berbeda, Heru pun mempertanyakan alasan pembongkaran menara di Badung.

"Jika karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan), perlu dipastikan apa sejak awal memang tidak punya. Atau memang jadi bagian dari PKS PT BTS yang mengharuskan Pemda tidak memperpanjang IMB dan bongkar tower existing?" tukasnya prihatin.

Namun di luar itu semua, menurut Heru, tindakan yang dilakukan penguasa setempat tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 38 UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang bunyinya melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menyebabkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

(wsh/wsh)





Hide Ads
LIVE