"Biarkan proses hukum berjalan. Tugas kami sebagai mediator sudah selesai. Ada yang lebih punya otoritas untuk menilai kasus ini," jelas Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar di Gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Basuki juga mendukung langkah hukum yang dilakukan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang mengadukan Pemda Badung kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dinilai telah melakukan upaya monopoli penyediaan menara bersama PT Bali Towerindo Sentra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga menara terakhir merupakan menara bersama yang digunakan operator Telkomsel, XL, Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis) untuk melayani pelanggan seluler di area pariwisata Bali, yang meliputi Kuta, Legian, dan Seminyak.
Selain langkah hukum yang dilakukan ATSI, Indonesian Tower juga telah mengadukan kasus ini ke pihak berwajib di Bali, sehubungan pembongkaran tiga menaranya.
Eben Ezer Siregar, kuasa hukum Indonesian Tower, telah melaporkan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung, ke Polda Bali dengan No.Pol: STPL/57/II/2009/Dit.Reskrim pada 2 Februari 2009. Bupati Badung diadukan untuk pelanggaran pasal 406 KUHP dan Pasal 28 UU Telekomunikasi. (rou/ash)