Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, menyatakan hal ini sebagai preseden buruk untuk investasi bisnis telekomunikasi. Oleh sebab itu, lanjutnya, otoritas pusat akan segera mengambil tiga langkah untuk menyelesaikan kasus perubuhan menara yang terus berlangsung sejak akhir 2008 lalu itu.
"Kami akan berupaya agar SKB menara bersama segera diselesaikan. Kemudian, kami akan menyurati Depdagri. Dan terakhir, kami akan meminta KPPU untuk menyelidiki kebenaran tentang dugaan monopoli menara di kabupaten Badung," jelasnya pada detikINET, Sabtu (31/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan aturan masih deadlock. Namun sayangnya, Bupati Badung merasa sudah mendapat izin dari pertemuan tiga minggu yang lalu. Ini bukan kesalahpahaman, tapi penyalahgunaan informasi," tegasnya.
"Padahal Dirjen Postel cuma menyetujui penataan menara untuk efisiensi. Kalau begini caranya, ini justru jadi additional cost," Gatot menambahkan.
Pemda Badung akhir Januari ini kembali merubuhkan dua menara telekomunikasi setelah seminggu sebelumnya juga melakukan aksi serupa. Otoritas daerah ini jika ditotal telah merubuhkan empat menara, satu milik Excelcomindo Pratama (XL) dan tiga terakhir merupakan menara bersama Indonesian Tower.
Menara tersebut digunakan empat operator, Telkomsel, XL, Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis), untuk melayani pelanggan seluler di kawasan pariwisata Badung yang meliputi daerah Kuta, Seminyak, dan Legian.
Nilai kerugian yang ditaksir Indonesian Tower berkisar Rp 2 miliar untuk setiap
menara yang dirubuhkan. Dari tiap menara tersebut, perusahaan yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono ini mendulang pendapatan Rp 84 juta per bulannya.
"Namun, kerugian itu belum seberapa jika dibandingkan kerugian yang dialami pelanggan. Sebab, dengan dirubuhkannya menara kami, mereka tidak mendapat layanan telekomunikasi yang baik," pungkas Eben Ezer Siregar, kuasa hukum Indonesian Tower. (rou/fyk)