"Kami kecewa sekali dengan tindakan mereka," keluh Gatot S Dewa Broto, kepala Pusat Informasi Depkominfo, kepada detikINET, Jumat (23/1/2009).
Pemda Badung telah merubuhkan menara bersama milik Indonesian Tower yang digunakan untuk melayani pelanggan seluler Telkomsel, Excelcomindo Pratama (XL), Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jelas preseden buruk. Kami takut aksi ini akan diikuti daerah yang lain," lanjut dia.
Konflik menara dan aturan tata kota, sejatinya tak hanya di Badung, Bali. Tapi juga di sejumlah kota lain seperti Jakarta, Yogyakarta, dan beberapa daerah lainnya di Pulau Jawa. Namun untungnya tak sampai pada aksi perubuhan.
Di Jakarta, kata Gatot, konflik menara berhasil diselesaikan setelah Depkominfo, Pemda DKI Jakarta, Asosiasi Telekomunikasi Seluler (ATSI), dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), duduk bersama untuk membahas akar masalah.
"Harusnya ini bisa kami terapkan di Badung. Namun sayangnya, mereka bersikeras mempertahankan perda (peraturan daerah-red) mereka cuma karena perda itu hadir lebih dulu sebelum Permenkominfo No. 2/2008 tentang tower sharing," tuturnya.
Padahal, tegas Gatot, peraturan daerah Badung tersebut jelas bisa dianulir karena Permenkominfo No.2/2008 sejatinya melengkapi Peraturan Pemerintah No.38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
"Kami akan berupaya keras untuk mencegah (perubuhan menara-red). Ini jadi ujian untuk kami. Berhasil atau tidak, akan jadi contoh untuk daerah lain," pungkasnya.
(rou/wsh)