"Kemarin memang masalah tower di Kota Bandung status quo. Tapi sekarang Perdanya sudah selesai sejak November 2008 dan kemudian evalusi gubernur pun sudah selesai di Januari ini. Jadi sudah bisa diimplementasikan," terang Sekertaris Komisi C DPRD Kota Bandung Muchsin Alfikri kepada detikINET.
Menurut Muchsin, dengan diberlakukannya Perda tersebut maka paling banyak hanya akan ada 500 BTS yang ada di kota kembang ini nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah itu diprediksi setelah mengasumsikan jika 13 operator yang ada saat ini membutuhkan masing-masing 100 tower, maka di Kota Bandung minimal akan berdiri sekitar 1.300 tower.
"Untuk tingkat kota terlalu banyak. Makanya dibuat Perda ini untuk meminimalisir tower. Kalau dipaksakan maka Kota Bandung akan menjadi lautan tower. Ini mengganggu estetika kota juga mengganggu masyarakat," tukasnya.
Berdasarkan data, lanjut Muksin, saat ini ada sekitar 400-an tower yang sudah berdiri di Kota Bandung. Jumlah tersebut belum semuanya memperoleh izin.
"Sekarang sekitar 400-an tower. Itu pun masih ada yang tidak berizin dan ada juga yang izinnya tidak sesuai. Untuk perizinan berikutnya harus mengakommodir Perda ini. Misalnya kekuatan tower harus sesuai untuk menopang 3 operator," pungkasnya.
(afz/ash)