Demikian dikatakan Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto. Menurutnya, kehadiran aturan ini sebaiknya dipandang untuk lebih menjaga bisnis penyedia konten itu sendiri.
"Karena lewat aturan ini industri SMS premium telah ada payung hukumnya yang lebih jelas. Daripada mereka mendapat sorotan DPR, lebih baik mendapat sorotan regulator. Apalagi DPR sudah banyak mendapat laporan mengenai praktek yang kerap dilakukan CP nakal," ujarnya kepada detikINET, Selasa (13/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot pun mengakui bahwa diterbitkannya aturan baru ini tak bisa memuaskan semua pihak. Namun regulator tak mau disetir oleh industri, sehingga tidak semua keinginan bisa diakomodasi.
"Pada intinya, kami selalu menampung jika ada masukan dan kalau ada yang bagus kita adopsi. Tapi kita juga tidak mau di-drive oleh industri, jadi setiap kebijakan itu ada risiko untuk tidak diterima oleh sejumlah pihak," pungkasnya. (ash/wsh)