Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menegaskan hal itu mengingat Qtel tengah berupaya melakukan penawaran (tender offer) untuk menambah lagi sahamnya dari kini yang telah berjumlah 40,8% di Indosat.
Ia yang juga bertindak selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta Qtel mematuhi peraturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan DNI, kepemilikan asing dalam penyelenggaraan telepon tetap hanya dibolehkan maksimal 49%. Sementara, asing dalam telepon bergerak seluler tak boleh lebih dari 65%.
"Intinya selama Indosat masih memegang izin fix, tender offer maksimal 49%. Kecuali izin fix-nya dilepas," tandas Basuki tanpa kompromi.
Bagaimana menurut Anda? Diskusikan masalah seputar layanan telekomunikasi di detikINET Forum, detik ini juga. (rou/dwn)