Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo: Blokir Situs Porno Tak Harus 100 Persen

Menkominfo: Blokir Situs Porno Tak Harus 100 Persen


- detikInet

Jakarta - Masalah pemblokiran situs porno merupakan sebagian kecil dari isi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo Mohammad Nuh melihat pemblokiran ini lebih kepada visi moral.

Terkait pemblokiran situs porno sendiri, pemerintah mengaku tak bisa bekerja sendiri. Mereka pun mengambil langkah dengan menggandeng para penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) dan warnet sebagai sarana sosialisasi dan pemblokiran.

"Kalau kemampuan ISP atau warnet cuma 15-20 persen untuk memblokir situs porno yang tidak apa-apa, yang penting kita telah berupaya meminimalisasi masuknya situs tersebut," ujarnya, di tengah diskusi dengan para ISP dan asosiasi warnet di Gedung Depkominfo Jakarta, Kamis (27/3/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ISP dan warnet sendiri merupakan satu dari tiga layer yang bakal digunakan pemerintah untuk menangkal masuknya situs-situs porno, selain rumah dan sekolah.

Nuh mengumpamakan ISP sebagai penyedia jalan tol internet. "Nanti kami akan membuat list truk-truk konten mana yang tidak boleh masuk. Jadi nanti tolong diblok yah? Jika nanti polisi melihat truk xxx yang masuk, tapi tidak ada di list itu tidak apa-apa. Namun kalau truk itu sudah ditandai tapi bisa masuk juga, maka warnet atau ISP itu bisa kena (sanksi)," jelasnya.

Daftar situs negatif tersebut pun kini sedang disusun pemerintah. Yang pasti isi dari situs terlarang tersebut merupakan hal-hal yang pornografi, SARA dan kekerasan. Situs tersebut, selanjutnya, akan terus di-update dan disosialisaskan untuk warnet dan ISP.

Software Penangkal

Sementara untuk pihak rumah dan sekolah, pemerintah akan membuat software untuk memblok peredaran situs-situs yang di-black list itu. Sosialisasi kembali menjadi 'senjata' utama untuk menyukseskan program ini seperti melalui Jardiknas dan cabang Kominfo di daerah-daerah.

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menambahkan, di setiap ijin ISP dan NAP (Network Access Provider) dalam aturan modern licensing ada kewajiban tertulis untuk melarang peredaran pornografi.

"Jadi kalau misalnya ISP dan NAP itu secara sengaja membantu menyebarkan itu bisa kena UU ITE," tegasnya.

Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum!
(ash/wsh)







Hide Ads
LIVE