×
Ad

Interpol Sikat Sindikat Penipu Online: Aset Rp 4,7 Triliun Disita

Anggoro Suryo - detikInet
Minggu, 12 Jul 2026 22:16 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Interpol baru saja merampungkan operasi penyisiran kejahatan anti-penipuan (anti-fraud) online terbesar mereka tahun ini. Hasilnya mengejutkan: 5.811 tersangka ditangkap dan aset ilegal senilai USD 293 juta (sekitar Rp 4,7 triliun) berhasil disita melintasi 97 negara dan wilayah.

Operasi dengan sandi First Light 2026 ini berlangsung sejak 15 Januari hingga 30 April lalu. Target utamanya adalah kejahatan berbasis rekayasa sosial (social engineering fraud), sebuah istilah payung untuk skema kelicikan yang memanipulasi korban agar menyerahkan uang atau informasi sensitif secara sukarela. Kejahatan ini mencakup peretasan email bisnis (BEC), penipuan asmara, penyamaran, penipuan investasi, hingga pemerasan seksual (sextortion).

Angka-angka yang dihasilkan dari operasi ini menunjukkan betapa mengerikannya skala masalah yang dihadapi. Penyelidik menyisir 152.808 kasus, berhasil menutup 23.715 di antaranya, mengidentifikasi 15.606 tersangka, dan membekukan 31.014 rekening bank. Lebih dari 142.000 korban berhasil diidentifikasi di seluruh dunia, membuktikan bahwa penipuan semacam ini bukan lagi insiden iseng belaka, melainkan sebuah industri kejahatan transnasional yang sangat terorganisir.

"Sindikat kriminal mengeksploitasi psikologi manusia untuk memanipulasi target mereka," ujar Tomonobu Kaya, Direktur Pusat Kejahatan Keuangan dan Anti-Korupsi Interpol.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara yang bisa melawan masalah ini sendirian, sehingga respons global yang terkoordinasi adalah satu-satunya pertahanan yang nyata, demikian dikutip detikINET dari Techspot, Minggu (12/7/2026).



Simak Video "Video Kisah WNI Eks Pekerja Penipuan Online Kamboja: Dipukul-Tak Diberi Makan"


(asj/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork