Registrasi SIM Card biometrik resmi berlaku. Masyarakat kini diwajibkan menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP.
Kewajiban penggunaan data biometrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
"Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutan peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).
Dalam regulasi tersebut, registrasi kartu SIM tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis verifikasi identitas kependudukan dan biometrik pengenalan wajah. Skema ini membuat setiap nomor HP terhubung langsung dengan identitas resmi penggunanya, sehingga sulit digunakan secara anonim.
Selama ini, modus penipuan online kerap bergantung pada nomor sekali pakai atau kartu SIM yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain. Registrasi SIM card sebelumnya yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada 2017 silam.
Diklaim Tutup Celah Penipuan Online
Melalui regulasi ini, pemerintah mengklaim menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Dari sisi penyelenggara, operator seluler kini memikul tanggung jawab lebih besar. Mereka wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat serta memastikan sistem keamanan informasi memenuhi standar, termasuk kewajiban sertifikasi manajemen keamanan data. Operator yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Komdigi menilai langkah ini penting mengingat nomor ponsel menjadi pintu masuk utama layanan digital, mulai dari media sosial, perbankan, hingga dompet elektronik. Tanpa kontrol identitas yang kuat, nomor ponsel kerap menjadi alat utama kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Meski demikian, kebijakan ini juga membawa tantangan. Proses registrasi berbasis biometrik dinilai berpotensi menyulitkan sebagian masyarakat, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses teknologi.
.
Terkait aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Komdigi Perketat Kepemilikan Nomor HP
Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada satu operator seluler. Pembatasan ini dinilai menjadi pukulan langsung bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan banyak SIM card untuk menyebar penipuan, spam, hingga praktik phishing.
Kebijakan ini menghapus praktik lama kepemilikan kartu SIM dalam jumlah besar yang selama ini relatif mudah dilakukan hanya dengan bermodal NIK dan Kartu Keluarga.
Pemerintah berdalih pengetatan ini diperlukan untuk menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ujar Meutya Hafid dikutip dari pernyataan tertulis.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan. Namun, belum adanya kejelasan tanggal pengundangan dalam dokumen yang beredar menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kesiapan implementasi dan kepastian hukum di lapangan.
Tidak disebutkan pemberlakuan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah ini di dalam Permenkomdigi 7/2026. Jika mengacu pada sosialisasi pada Desember 2025, regulasi ini dilakukan secara bertahap selama enam bulan yang kemudian diberlakukan sepenuhnya di 1 Juli 2026.
Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Rabu (28/1/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)